TANGERANGNEWS.com-Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan, sangat mengkhawatirkan.
Menurut survei yang dilakukan oleh organisasi No tobacco Community, Tangsel hanya memiliki tingkat kepatuhan sebesar 20 persen.
"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekitar 20 persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini," ujar Ketua organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Kamis, 24 Juni 2021.
#GOOGLE_ADS#
Tingkat kepatuhan yang sangat jauh dari harapan tersebut, berasal dari hasil studi kepatuhan yang dilaksanakan pada tujuh kawasan yang telah diatur dalam Perda Tangsel terkait KTR ini.
Ketujuh kawasan tersebut, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Observasi dilakukan dengan memerhatikan delapan indikator kepatuhan seeprti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok.
#GOOGLE_ADS#
Lalu, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.
Menurut hasil studi tersebut, kawasan yang paling banyak dilanggar berada di angkutan umum, dimana sekitar 0 persen tingkat kepatuhannya.
“Tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen. Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," imbuhnya.
#GOOGLE_ADS#
Menindaklanjuti hasil studi tersebut, Bambang beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia dadakan di sejumlah tempat yang disinyalir terdapat pelanggar KTR. Salah satu lokasi yang menjadi incarannya, yaitu kawasan perkantoran dan sekolah.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry menyebut, dari hasil razianya itu pihaknya mendapati sejumlah asbak rokok yang di Gedung DPRD dan salah satu sekolah.
Tentunya, penemuan itu menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran di dua lokasi tersebut.
"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," ujar Muksin.
Atas temuannya itu, Muksin pun langsung mengambil langkah tegas. Dia berharap wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok 100 persen bebas dari asap rokok.
“Untuk tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita berikan," pungkasnya. (RAZ/RAC)