TANGERANGNEWS.com-Aparat gabungan merazia sejumlah kafe atau tempat tongkrongan yang terindikasi menjadi titik kerumunan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu, 26 Juni 2021 malam.
Dalam razianya tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Tangsel memergoki sejumlah kafe yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat karaoke terselubung.
"Semalam kita langsung mengarah ke TKP. Terdapat kafe bernama Ciputri yang terletak di Mega Mal Ciputat. Di situ kita langsung lakukan penindakan," ujar Kabid Penegakkan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Juni 2021.
#GOOGLE_ADS#
Usai berdiskusi dengan pihak pengelola, ia beserta aparat gabungan langsung bertindak tegas memberhentikan kegiatan karaoke tersebut.
"Kemudian di dalam juga terdapat minuman keras yang diambil untuk dijadikan barang bukti, karena miras tidak diizinkan untuk diperjualbelikan di Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan," tegasnya.
#GOOGLE_ADS#
Selain merazia kafe, Sapta juga merazia sejumlah lokasi lain. Salah satunya, yakni tempat penginapan yang berlokasi di wilayah Pondok Aren, Tangsel.
Di dalamnya, aparat gabungan mendapati sepasang sejoli yang bukan suami istri. Atas hal itu, Sapta beserta aparat gabungan lainnya pun langsung menggelandang sepasang kekasih tersebut, beserta puluhan pengunjung kafe terselubung itu ke Mapolres Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
"Kita langsung bawa pelanggar, diangkut dengan truk dibawa ke Polres dan Satpol PP. Jadi jumlah total yang terjaring semalam ada 15 wanita dan 9 laki-laki dan juga berhasil kita sita 184 botol minuman keras," paparnya.
Usai digelandang, puluhan pelanggar wajib melakukan tes urine. Guna memastikan tak adanya tindak penyalahgunaan narkotika.
"Hasilnya negatif semua," pungkasnya.