TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan masih tinggi.
Meski pun wilayah termuda se-Banten ini memiliki predikat sebagai Kota Layak Anak.
Pada tahun ini saja, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel telah mencatat terdapat puluhan kasus yang terjadi, hingga Juli 2021.
#GOOGLE_ADS#
“Kasus kekerasan yang kita tangani periode Januari sampai dengan Juli 2021 terdapat 89 kasus," ujar Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kasus kerasan tersebut, kata Tri, mayoritas mengincar anak di bawah umur sebagai korbannya.
"Terdiri dari anak laki-laki 20 kasus, anak perempuan 36 kasus, dan perempuan dewasa 33 kasus,” paparnya.
Tri mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu, paling banyak terjadi pada April 2021 lalu, dengan total 23 kasus.
#GOOGLE_ADS#
“Paling banyak (terjadi) di tiga wilayah, yang sekarang lagi kita pantau di Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren. Tiga wilayah itu termasuk tinggi kasus kekerasannya,” imbuhnya.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Tangsel ini, kata Tri, tak lepas dari adanya pengaruh atas kondisi pandemi COVID-19.
Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat lebih banyak menjalani aktivitas di dalam rumah dengan masalah-masalah yang kian mendera di masa pagebluk seperti ini.
#GOOGLE_ADS#
“Masalahnya ruangannya di situ-situ saja (di rumah). Ketemunya di situ-situ saja, terutama kalau yang kayak gitu, kekerasan KDRT paling banyak. Keluarga dan anak juga kena, makanya saya bilang ada kasus fisik dan psikis karena ributnya orang tua anak-anak ikut terpengaruh,” terangnya.
Kasus terakhir yang berhasil dihimpun TangerangNews, terjadi di wilayah Pamulang, Tangsel pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Korbannya merupakan gadis berinisial W yang masih berusia 15 tahun.
Ia disiksa dengan cara dipukul, serta dijambak hingga mengalami sejumlah luka memar.
Ironisnya, kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya. Tak lain pelalu adalah ayah kandung, beserta ibu tiri dari korban tersebut.