Jumat, 22 November 2024

Pemkot Tangerang Selatan Memperbolehkan Masjid Kembali Beroperasi 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat di wawancarai awak media di kantornya.(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali membolehkan masjid dan tempat ibadah lain untuk beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang baru diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2785/Huk tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang diterbitkan pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin. 

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyambut baik adanya pelonggaran tersebut. 

Artinya, dengan demikian masyarakat kembali dapat beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. 

"Sangat menyambut baik dengan dibukanya kembali masjid dan rumah ibadah lain. Mudah-mudahan masyarakat dapat semakin mengoptimalkan untuk berdoa, berdzikir, memohon supaya COVID-19 ini cepat berlalu," jelas Rojak saat dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021. 

#GOOGLE_ADS#

Kendati demikian, ia tetap mewanti-wanti masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Saya berharap agar masyarakat tidak lengah, tidak menganggap enteng atau merasa sudah aman. Batas maksimal jemaah sebanyak 25 persen dari kapasitas," terangnya. 

"Jadi bukan dengan dibukanya kembali itu artinya bisa sebebas-bebasnya. Tetap harus menjaga protokol," sambungnya. 

Selain masjid, Rojak mengatakan,  tempat ibadah lain, seperti gereja, klenteng, vihara, dan lainnya juga kembali diperbolehkan untuk menggelar kegiatan peribadatan dengan ketentuan yang sama. 

"Harapannya ya dengan dibukanya rumah ibadah dan sektor lainnya ini menjadi pertanda masyarakat untuk dapat lebih optimis, semangat, dan dinamis menghadapi pandemi COVID-19 dan menghindari pesimisme, putus asa gitu," pungkasnya.

Tags Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang Muslim Tangsel Pemkot Tangsel PPKM Darurat PPKM Tangerang Tangerang Selatan