Senin, 25 November 2024

Oktober Ini, Kasus Korupsi KONI Tangsel Disidangkan

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo memakai rompi berwarna pink tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan korupsi yang menghantam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, bakal disidangkan pada Oktober 2021 mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas telah memastikan bahwa berkas penyidikan atas kasus tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap. "Sudah (kita) limpahkan," ujar Ate pada Kamis 30 September 2021. 

Berkas atas kasus yang menyeret dua orang tersangka ini, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang. Sementara persidangannya, bakal digelar dalam waktu dekat ini. 

"Penetapan sidang mulai tanggal 07 oktober 2021," imbuhnya. 

Namun, agenda sidang nantinya tidak akan digelar secara terbuka. Mengingat kini masih masa transisi pandemi COVID-19. Sidang secra daring diberlakukan bagi terdakwa. "Saksi hadir di PN Serang," tambahnya.

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, kasus korupsi tersebut telah menyeret dua sosok petinggi menjadi tersangka.

Tersangka pertama, yakni Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo. Sedangkan tersangka kedua, Rita Juwita yang menduduki kursi Ketua Umum KONI Tangsel.

Kedua tersangka disangkakan telah menyelewengkan anggaran hibah sekitar Rp1,1 miliar dari Rp7,8 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangsel.

Tags Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang KONI Tangerang Korupsi Tangerang Korupsi Tangsel koruptor Tangerang Selatan