Jumat, 22 November 2024

Periksa Enam Saksi, KPK Usut Proses Pembebasan Tanah SMKN 7 Tangsel

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan perkara dugaan korupsi pada pengadaan tanah proyek pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan, Banten, di Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. KPK mengonfirmasi enam saksi mengenai proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan sekolah tersebut.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten, Jumat 12 November 2021, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 November 2021.

Keenam saksi itu yakni Ketua RT 02 RW 03 Rengas Ciputat Timur Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Ciputat Timur Deddy H Widodo, Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ciputat Timur Ahmad Senan, dan Jendro Iskandar dari pihak swasta.

#GOOGLE_ADS#

Sedangkan satu saksi lainnya, yaitu Surya dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan dan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK pada Kamis 11 November 2021,  juga telah memeriksa delapan saksi, yaitu Staf PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018 Oka Kurniawan, Harry Yudho Pratomo selaku Direktur PT NSU Adhitama, Asep Darmawan selaku Direktur CV Bighi Consultant, Suaeb selaku Direktur PT Armudi Pradana Konsultan.

Kemudian, Aris Mulyadi selaku Direktur PT Paduraksa Konsultan, Cecep Ridwan Krisnawan selaku Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Direktur CV Adiwangsa Pratama, dan Didik Suryanto selaku Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," terang Ipi.

Saat ini KPK masih belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publisi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tags Berita Tangsel Korupsi Tangerang Korupsi Tangsel koruptor KPK Tangerang Selatan