Jumat, 22 November 2024

Kepala SMKN 7 Tangsel Kembali Dipanggil KPK Kasus Pengadaan Tanah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(@TangerangNews / Biro Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan, Aceng Haruji untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 November 2021. 

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa ini.

Ali mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi. Selain Aceng, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Suningsih selaku notaris. Sebelumnya, saksi Aceng Haruji mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa 9 November 2021. Aceng saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin 22 November 2021 kemarin, juga telah memanggil dua saksi, yaitu Agus Kartono dan Anastasia W Lesmana Thio masing-masing dari pihak swasta.

#GOOGLE_ADS#

"Agus Kartono (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," tutur Ali.

Sedangkan, saksi Anastasia W Lesmana Thio tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ujar Ali.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Tags Berita Tangsel Korupsi Tangerang Korupsi Tangsel koruptor KPK Tangerang Selatan