TANGERANGNEWS.com-Pengetatan aturan bakal kembali diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam waktu dekat ini aturan tersebut akan mulai disosialisasikan. Pihaknya akan menerbitkan surat edaran mengenai penerapan PPKM Level 3 tersebut.
"Untuk PPKM Level 3 itu sendiri, nanti akan diterbitkan edaran khususnya. Namun untuk sepekan ke depan kita masih menjalani PPKM Level 2 terlebih dahulu. Strateginya, pengetatan itu dilakukan bertahap supaya nanti begitu tanggal 24 Desember sampai Januari, masyarakat tidak kaget," terang Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa, 30 November 2021.
Benyamin menuturkan, pengetatan tersebut dilakukan semata hanya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, ketika masyarakat larut dalam menyambut pergantian tahun.
"Aturannya, antara lain tempat wisata semua kita tutup dulu. Baik itu Taman Kota 1, Taman Kota 2, dan seterusnya yang milik pemerintah," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, kegiatan lain yang diprediksi akan menimbulkan keramaian pun akan dibatasi. Misalnya, seperti acara pernikahan yang kapasitasnya kembali dibatasi hanya 25 persen.
"Rumah makan untuk makan di tempat itu dibatasi sekitar 50 persen. Termasuk mal dan bioskop. Anak kecil tidak boleh lagi masuk mal," katanya.
Saat PPKM Level 3 itu diberlakukan, Benyamin juga melarang warganya untuk melakukan perayaan pergantian tahun secara berlebihan.
Sejumlah kegiatan yang identik dengan pergantian tahun, seperti pesta kembang api dan konvoi sudah tak lagi dibolehkan.
"Tidak ada kerumunan di jalan-jalan, kembang api juga akan kita larang. Dan nanti saya mintakan patroli gabungan dalam rangka Nataru ini, dari Satpol PP, TNI, Polri, dan seterusnya," tegasnya.