Selasa, 26 November 2024

Temukan Kecurangan, Pasangan Arsid-Andre akan Layangkan Gugatan ke MK

Andre Taulany, Arsid dan Basri sesaat setelah mendengar rekapitulasi suara Pilkada Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Pasangan nomor tiga Arsid-Andre Taulany menemukan sejumlah kecurangan dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan. Setelah bukti-bukti terkumpul, pasangan tersebut akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang mengumpulkan data untuk melakukan gugatan paling lambat sebelum tiga hari masa gugatan habis," kata Andre Taulany dalam jumpa pers di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (17/11/2010).

Dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel yang ditetapkan hari ini, pasangan Arsid-Andre kalah tipis dari pasangan Airin-Benyamin. Pasangan nomor 4, Airin-Benyamin mendapat suara 188.893, sementara Arsid-Andre memperoleh 187.778.

Salah satu saksi dari kubu nomor urut 3 yakni Suyadi Naim enggan menandatangani berita acara rekapitulasi. Hal itu dikarenakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam Pilkada Tangsel.

"Hasil rekapan C1 atau data dari kelurahan TPS kita menang. Tapi kenapa begitu sampai kecamatan kalah?" tanya Andre.

Andre juga menyampaikan temuan di TPS Ciputat Timur. Menurut dia, di lokasi tersebut ada dugaan penggelembungan suara yang melibatkan petugas KPPS. Indikasinya terlihat dari formulir C6 atau undangan untuk memilih dibagikan pada masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.

"Nanti tunggu saatnya, saya akan ungkapkan lebih jauh. Perjalanan masih panjang," tegasnya.

Hingga saat ini, kubu Arsid-Andre sedang mengumpulkan data dan saksi sebelum melakukan gugatan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas hasil penghitungan KPUD Tangsel.

"Dadi bukan soal menerima atau tidak menerima soal KPU. Tapi kami memiliki hak untuk keberatan," tutupnya.(dtk/dira)

Tags