Jumat, 22 November 2024

18 Saksi Tuding Kecurangan Airin-Benyamin

Sidang Gugatan Pilkada Tangsel(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
-Sebanyak 18 saksi sengketa persidangan kedua di  MK pada hari ini Selasa (30/11/2010) pada Pilkada Tangsel menuding kecurangan pasangan Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.  Jumlah saksi ini masing-masing terbagi, dari Arsid-Andre 15 saksi dan 3 orang dari Yayat-Norodom.  
 
Jumlah ini sedikit jika dibandingkan, rencana lawyer kedua penggugat untuk mendatangkan Arsid-Andre 90 saksi dan Yayat Norodom 201 saksi. Pengurangan itu dilakukan karena Ketua MK Mahfud MD menyatakan, agar para penggugat membawa saksi yang berkualitas saja. Apalagi waktu sidang yang terbatas.
 
Umumnya, tudingan yang dikemukakan saksi adalah dugaan keterlibatan pejabat di Pemkot Tangsel.
Hadir dalam kesaksian itu antara lain Penjabat (Pjs) Walikota Tangsel, Eutik Suarta, Asda 1 Ahadi, Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kadis Pendidikan Dadang Sofyan, Kadis Kesehatan Dadang M.Epid, beberapa lurah maupun Camat.
 
Dalam kesaksiannya, mereka ditanyakan tentang ketidaknetralan PNS Tangsel, tersebarnya memo AIFAC milik Ahadi, serta adanya penggalangan dan arahan untuk mensukseskan dan memuluskan langkah pasangan  Airin-Benyamin yang dilakukan secara terstuktural oleh Camat, Lurah maupun Sekel, baik melalui pertemuan di kantor kelurahan, rumah pribadi Airin di Alam Sutera-Serpong maupun arahan setiap selesai dilaksanakan apel pagi pada setiap hari Senin.

  15 orang saksi yang dihadirkan Arsid-Andre  semuanya mengatakan, adanya intimidasi dari Lurah maupun Camat mereka. Syahbandi misalnya, ia mengaku mengetahui adanya forum lurah Se-Tangsel yang diketui Mursidi dan sering mengadakan pertemuan untuk terus mengawal langkah pencalonan pasangan Airin-Benyamin.
 
  Pjs Wali Kota Tangsel, Eutik Suarta, Sekda Tangsel Duduk E Diredja juga dengan tegas membantah ketidaknetralan PNS. Sebab menurut mereka, sejauh sepengetahuan mereka, surat edaran bagi PNS untuk menjaga kenetralan selama Pilkada. Hal itu juga ditegaskan dengan adanya kerjasama dalam bentuk Memorandum Of Understanding dengan pihak Panwaslu agar PNS tidak memihak kepada salah satu pasangan calon walikota Tangsel dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
 
  Sementara itu, Veri Muchlis salah seorang timses pasangan Amin mengklarifikasi semua tudingan yang disampaikan kepada mereka. Tudingan kecurangan yang dialamatkan kepada mereka tidak benar. Menurut Very, mereka tidak memiliki kekuatan, kekuasaan untuk melakukan kecurangan secara struktural, terorganisir, maupun massif. (dira)
 
 

Tags