Jumat, 22 November 2024

Kendaraan Pribadi di Tangsel Disasar Uji Emisi

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat meninjau uji emisi kendaraan pribadi. (@TangerangNews / Pemkot Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi. Uji emisi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Kota Tangsel menggunakan kendaraan yang layak pakai.

Dalam uji emisi yang digelar di Bintaro Xchange (Bxchange), Pondok Aren, Selasa 8 Maret 2022, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan  uji emisi ini dilakukan untuk mengukur kelayakan kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat

Hal ini, kata dia, guna mencegah kerusakan pada lingkungan yang disebabkan mesin kendaraan. ”Jadi uji emisi ini diperuntukkan menangani penggunaan energi fosil yang mampu menyebabkan kerusakan pada lingkungan,” ujar Pilar pada saat mengunjungi lokasi uji emisi tersebut.

Ia menjelaskan, sebagai bentuk pemanfaatan peralatan yang diperlukan dalam uji emisi ini, maka setiap kendaraan akan dibebankan biaya sebesar Rp10.000. Biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan alat.

Uji emisi di Kota Tangsel akan dilakukan secara berkala. Nantinya, menurut Pilar, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa tempat di wilayah Tangsel. "Memang dari tahun 2021 kami sudah mencanangkan untuk mengani masalah energi fosil dan juga masalah lingkungan, upaya yang kita lakukan adalah uji emisi," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Saat ini diketahui DKI Jakarta memberlakukan uji emisi yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Memahami bahwa banyak masyarakat Kota Tangsel yang masif melakukan mobilisasi ke Jakarta, maka uji emisi ini bisa dilakukan untuk warga yang rutin mengunjungi Jakarta.

”Karena kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta bahwa uji emisi yang dilakukan di Tangsel tetap bisa dimanfaatkan di DKI Jakarta,” ujar Pilar.

Pilar menjelaskan, uji emisi dilaksanakan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mereka mau memperbaiki atau memperbarui kendaraannya supaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Kendati demikian, pihaknya belum akan nenerapkan uji emisi sebagai salah satu kewajiban kendaraan di Tangsel.

"Belum sampai sana (penerapan sanksi), karena ini harus ada peraturan daerah, kalau untuk uji emisi setahun sekali. Langkah selanjutnya, apakah ada pembatasan atau apa itu terus kami diskusikan lah untuk jangka waktu yang lebih panjang," terang dia.

Alasan Pilar belum memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi karena saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi.

Tags Dishub Tangsel Berita Tangsel Lalu Lintas Tangerang Pemkot Tangsel Pilar Saga Ichsan Tangerang Selatan Wakil Wali Kota Tangsel