TANGERANGNEWS-KPUD Tangsel akan segera mencairkan anggaran kegiatan untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rp 12,9 miliar yang berasal dari dana hibah Pemkot Tangsel. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 daerah otonom baru itu telah selesai dievaluasi dan disahkan Gubernur Banten.
Ketua KPUD Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan mengutarakan, pencairan dana operasional KPUD itu kemungkinan besar akan dilakukan dua sampai tiga hari kedepan. "Kami saat ini sedang membuat DPA dan SPMnya untuk melengkapi prosedural mekanisme pencairan," katanya.
Setelah itu selesai, lanjutnya, KPUD hanya tinggal melakukan proses memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Pemkot Tangsel. "Baru lah anggaran itu dapat kami manfaatkan. Kami dalam mencairkan akan langsung mengambil seluruhnya yakni Rp12,9 miliar," ujar Iman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendatanan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengatakan, pada prinsipnya anggaran untuk KPUD itu sudah dapat dicairkan pada 7 Januari lalu, namun hal itu tertunda dikarenakan KPUD Tangsel belum mengajukan surat pengajuan membayar (SPM) kepada DPPKAD. "Akibatnya, SK pengesahan evaluasi APBD 2011 Kota Tangsel menjadi terhitung tanggal 10 Januari ini," terangnya.
Apabila KPUD itu melakukan desakan, kata Uus, anggaaran hibah untuk mereka dapat kapan saja dicairkan, karena memang merupakan hal yang mendesak dan urgensi. Pada Desember 2010 lalu pun sebenarnya hal itu dapat dilakukan, karena dalam pencairan anggaran KPUD itu tidak memacu pada ketenruan peraturan walikota (Perwal). "Jangankan ada anggarannya, bila tidak adapun kami akan sediakan sesegera mungkin untuk KPUD, karena memang itu adalah kegiatan wajib dan mendesak," tukas Uus.(rangga)
Tags