TANGERANGNEWS-Menteri Dalam Negeri telah menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Hidayat Jauhari, menggantikan Eutik Suarta, Rabu (19/1).
Demikian yang dikatakan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang diterima wartawan di Tangerang, Rabu (19/1). "SK pengangkatan itu sudah saya terima dan ditandatangani oleh mendagri. Tapi untuk pelaksanaan pelantikan Pjs tersebut tidak dapat dilakukan hari ini (Rabu), kemungkinan minggu depan," katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, lanjut Atut, pemerintah Provinsi Banten telah menunjuk Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja sebagai Plh (Pelaksana Harian) Wali Kota Tangsel untuk mengisi jabatan yang kosong yang ditinggal Pjs Eutik Suarta.
"Kami menunjuk sekda sebagai Plh Wali Kota Tangsel dan sudah di-SK kan hari ini (Rabu-Red) untuk melakukan roda pemerintahan di Tangsel," ujarnya.
Menurut Atut, pihaknya memberikan catatan kepada Plh Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja agar tidak melakukan kebijakan yang bukan koridur hukumnya. Salah satunya membahas APBD dengan DPRD dan melantik pejabatan di lingkungan SKPD.
"Kami memberikan batasan kepada sekda agar tidak melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat provinsi Banten," tegasnya.
Sementara itu menurut Kabag Humas Pemkot Tangsel, Aplahunnajat, karena status Dudung E Diredja sebagai Plh, maka masa jabatan itu hanya sebentar. "Karena statusnya Plh, tinggal tunggu waktu saja diganti sampai ada Pjs yang baru," ujarnya.(DIRA DERBY)
Tags