TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia prostitus di tiga hotel wilayah Tangsel pada Sabtu, 13 Agustus 2022 dini hari.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam operasi prostitusi tersebut pihaknya menjaring sebanyak 27 perempuan dan 16 laki-laki.
"Dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang, dan sisanya adalah pasangan tidak sah," jelasnya dikutip pada Senin, 15 Agustus 2022.
Terkait pasangan tidak sah, katanya, pihak keluarga sudah dipanggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO, kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut," ungkapnya.
Muksin mengungkapkan, dalam razia pihaknya juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Adapun terkait wanita pekerja seks, katanya, mereka menjual diri dengan harga Rp400 ribu sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan.
"Melayani pelanggan dari dua orang hingga delapan orang setiap hari," jelasnya.
Adapun operasi prostitusi ini dilakukan Satpol PP Kota Tangsel dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda).
"Dalam operasi terkait penyakit masyarakat, kami harapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari dan juga untuk mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan," tuturnya.