TANGERANGNEWS-Polres Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi variasi. Akibatnya, puluhan mobil terkena razia tersebut.
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Murwoto mengatakan, razia yang dipusatkan di perempatan Giant BSD Kota Tangsel itu merupakan rangkaian sosialisasi UULAJ Pasal 64 ayat 4. Pihaknya, kata Murwoto, dalam razia kali ini memberikan sanksi teguran terhadap para pemilik mobil.
"Banyak plat nomor dirubah-rubah bentuknya. Dan itu melanggar UULAJ Pasal 64 ayat 4. Karena itu kami berikan pengarahan. Dan ada juga yang kami copot karena ditemukan memasang logo institusi negara di plat nomor," kata Murwoto.
Selain melakukan sosialisasi soal plat nomor, dalam rajia tersebut, setidaknya puluhan kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan turut dirazia. Bahkan beberapa unit diantaranya diangkut ke kantor karena tidak memiliki surat-surat. "Kami juga melakukan razia kendaraan bekerjasama dengan Dishubkominfo Kota Tangsel," kata Murwoto. (DIRA DERBY)
Tags