TANGERANGNEWS.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai melayani penerbitan KTP digital, bagi warganya yang memohon pencetakan ulang KTP elektronik karena kehilangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan, saat ini stok blangko KTP elektronik telah kosong sejak 13 September 2022.
"Mohon maaf karena blangko KTP sedang kosong," jelasnya, Jumat, 23 September 2022.
Ia mengaku belum dapat memastikan kapan blangko KTP elektronik tersebut akan kembali tersedia untuk melayani kebutuhan.
"Semoga selama satu bulan sudah tersedia, jika urgent silakan gunakan surat keterangan pengganti KTP El (Suket), bisa dimohonkan di website kami. Semua full online," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Ia mengungkapkan, setiap hari sekitar 300 warga Tangsel, datang memohon penerbitan KTP elektronik baru. Rata-rata mereka datang untuk penerbitan KTP elektronik baru karena hilang atau pendatang yang baru tinggal di Tangsel.
Sementara, untuk pemohon yang KTP-nya hilang atau rusak disarankan untuk melakukan penerbitan KTP digital. Pendaftaran KTP digital bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
"KTP digital ini baru dikhususkan bagi warga Tangsel, yang KTP lamanya rusak atau hilang. Jadi belum dibuka secara luas. Dari kuota 40 penerbitan KTP digital per hari, pemohonya baru 10 sampai dengan 20 saja," pungkasnya.