TANGERANGNEWS.com-Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Adapun untuk warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin mengurus SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Tangsel.
Dalam laman resmi NTMC Polri, berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Tangsel pada Selasa, 27 September 2022.
Pamulang Square
Pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB
ITC BSD
Pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
#GOOGLE_ADS#
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan. Di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.