TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini telah menggelar sidang perselisihan Pilkada Kota Tangsel. Dalam persidangan itu, Ketua MK Mahfud MD memutuskan menunda putusan, hingga pecan depan. “Kami akan putuskan ini setelah diolah, paling lama seminggu, atau pekan depan,” ujar Ketua MK, Jumat (18/03/2011).
Mahfud juga mengatakan, berdasarkan keterangan pemohon penggugat 1 (kubu Arsid-Andre Taulany), penggugat 2 (Yayat-Norodom), terkait (Airin-Benyamin) Pilkada secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman dan lancar.
“MK berterima kasih atas kesabarannya. Sidang ini memakan waktu panjang. Tetapi jangan salah paham, MK hanya mengagalkan pelanggaran Pilkada yang terbukti melakukan pelanggaran secara signifikan. Misalnya, kalau perbedaan suara itu mencapai 40.000, pihak lawan bisa membuktikan minimal sekitar 5.000. Dan, atau juga jika ada bukti yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, MK hanya menangani ketatanegaraan-nya saja. Bukan pidana-nya. “Kalau pidana di Pengadilan biasa,” terangnya.
Jalannya Sidang
Berawal dari keterangan dari Ketua Panwaslu Tangsel, Iman Perwira Baschan. Kemudian, Anggota Panwaslu Kota Tangsel Syahrudin. Pada keterangganya Syahrudin menyatakan, memang banyak laporan terkait kecurangan Pilkada. Dan, paling banyak adalah nomor empat, yakni dengan 15 dugaan pelanggaran. Sedangkan nomor 3, hanya 5.
Namun, hal itu dibantah pihak terkait. Dengan alasan Panwaslu melakukan hold laporan nomor empat. “Dan Panwaslu dalam Pilkada ini bukan hanya pengawas, tetapi juga partisipan nomor 3. Terindikasi, karena pihak nomor empat yang diawasi secara berlebihan,” ujar Kuasa Hukum Airin Benyamin, Rudy. (DIRA DERBY)
Tags