TANGERANGNEWS.com- Budyanto Djauhari, 38, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf yang disampaikan Budyanto lantaran kasus yang melibatkan dirinya menjadi viral, ia pun mengaku saat itu khilaf.
"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Selain itu, terkait ancaman terhadap korban bersama keluarganya, Budyanto tak menjelaskan secara detil karena alasan tertentu yang tidak bisa diungkapkan.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," imbuhnya dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 19 Juli 2023.
Dia pun tak menampik pernah menggunakan narkoba dan berurusan dengan pihak berwajib sebelumnya .
Namun terkait berurusan dengan polisi, Budyanto mengklaim saat itu dirinya bukan ditahan karena narkoba.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.
Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.