Senin, 25 November 2024

Tak Memenuhi Syarat, 92 Orang di Tangsel Gagal Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang selatan (KPU).(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 92 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari jumlah 794 orang di Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara (DCS).

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan Ajad Sudrajat mengatakan, para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut terjaring dalam tahapan verifikasi admin dan pencermatan daftar calon sementara.

Diketahui, para Bacaleg baik laki-laki dan perempuan yang tidak lolos lantaran belum memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.

"Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS," ungkapnya dikutip dari tribunbanten.com, Senin, 21 Agustus 2023.

Selanjutnya, KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi Bacaleg-bacaleg yang termasuk dalam daftar DCS.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu 10 hari atau 28 Agustus 2023 mendatang.

Adapun tanggapan yang dimaksud meliputi dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.

Selain itu, masyarakat dapat ikut berpatisipasi melaporkan jika menemukan tindak pelanggaran ketentuan dari Bacaleg sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.

Tags Caleg Tangerang KPU KPU Tangsel Pemilu 2024