TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel Yono Hartono meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan pajak tersebut.
"Sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan," ujarnya dikutip dari Medcom.id, Minggu, 21 Januari 2024.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa tidak anti terhadap kenaikan pajak jika masih berada di angka 1 hingga 2 persen.
"Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan akomodasi dan sosialisasi terlebih dahulu bersama para pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi sebelum benar mengimplementasikannya.
Yono menyebut, industri hiburan sempat terseok-seok selama tiga tahun akibat diterjang pandemi Covid-19. Kini, saat industrinya mulai berjalan kembali malah pajak akan dinaikkan.
"Sangat mematikan," katanya.
Dia berharap, pemerintah dan stakeholder terkait dapat memberikan skema kenaikan pajak yang tepat sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha hiburan.
"Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan," tutupnya.