TANGERANGNEWS.com-Menjelang pencoblosan yang tinggal menghitung hari, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pelatihan penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) oleh Sentra Penegakan Hukum Terhadap (Gakkumdu) kepada personelnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 4 Ruang Aula Polres Tangsel, pada Rabu, 07 Februari 2024 ini, diikuti oleh sekitar 45 personel Polres Tangsel dengan melibatkan sejumlah narasumber.
A Didik T, Anggota Bawaslu Kota Tangsel menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan untuk menghadapi Pemilu tahun 2024.
Ia juga menekankan sinergitas berdasarkan dasar hukum UU No 7/2017 dan Perbawaslu No 3/2023.
Koordinator Sentra Gakkumdu IPTU Winarno membahas kerawanan pelanggaran atau tindak pidana pemilu seperti Money Politik, Black Campaign, kampanye di luar jadwal, dan netralitas ASN.
Winarno juga memberikan arahan kepada personel Polsek jajaran agar memahami penanganan tindak pidana pemilu untuk mencegah temuan pelanggaran.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Tangsel Tommy Deta Satria membahas latar belakang dibentuknya Sentra Gakumdu untuk persamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
Ia memberikan pengalaman penanganan kasus tindak pidana pemilukada di tahun 2019 sebagai pembelajaran, dengan menekankan pentingnya penuntutan tindak pidana pemilu.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan personil Polres Tangsel dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
Selain itu, mencegah potensi pelanggaran tindak pidana pemilu ini juga merupakan upaya aparat Kepolisian dalam meningkatkan kesiapan dan penanganan tindak pidana pemilu.