Jumat, 22 November 2024

Begini Persiapan dan Teknis Pemilu 2024 di Tangsel

Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjabarkan persiapan dan teknis jelang penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ. mengatakan, pihaknya telah menyiapkan penyelenggara meliputi SDM KPU Tangsel, serta Badan ad-hoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu, aturan, norma hukum dan tata kelola terkait data pemilih, anggaran, logistik, teknis dan penegakan hukum juga telah disiapkan.

Taufiq membeberkan, SDM Tangsel kurang lebih 25 personel, PPK 70 personel, PPS 324 personel, petugas TPS meliputi 26.768 KPPS ditambah 7.648 Linmas/PAM TPS.

Dia menegaskan, petugas KPPS sudah dilantik dan mengikuti Bimtek, baik yang serentak maupun susulan, serta penandatangan Pakta Integritas.

"Linmas/PAM TPS kami sudah terima SK-nya," ujar Taufiq dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Grand Zuri, Tangsel, pada Senin, 12 Pebruari 2024.

Adapun terkait logistik Pemilu 2024, KPU Tangsel menerapkan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.

Terdapat dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana

mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir perhitungan dan rekapitulasi sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. Kedua, logistik pendukung, meliputi bilik, tinta, dan alat coblos.

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa semua jenis logistik sudah di terima di PPK paling lambat pada 10 Februari 2024.

Seluruh kotak suara dari lima jenis pemilihan beserta isinya harus dipastikan dalam keadaan tersegel dan terbungkus, termasuk logistik lainnya yang berada di luar kotak suara.

PPK mendistribusikan semua jenis logistik ke PPS tanggal 11 dan 12 Februari 2024, sementara jenis logistik sudah di terima di KPPS paling lambat H-1 pada 13 Februari 2024.

Di samping itu, Taufiq tidak menampik bermunculannya hoaks atau fake news selama masa tenang pemilu 2024.

Hoaks itu meliputi disinformasi Kepemiluan

dapat terjadi pada kelompok rentan, kemudian mendelegitimasi proses pemilu, dan disinformasi mengaburkan informasi prosedur teknis kepemiluan.

"Lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab menjaga legitimasi institusi demokrasi dan transisi kekuasaan," katanya.

Untuk itu, KPU melakukan sejumlah strategi dalam menangkal disinformasi kepemiluan diantaranya,

Tags KPU KPU Banten KPU Tangsel Pemilihan Umum Pemilu 2024