Kamis, 21 November 2024

75 Ribu Warga Domisili Tangsel Tapi Punya KTP Jakarta Bakal Diblokir

Ilustrasi KTP.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta bakal memblokir sekitar 75 ribu warga beromisili Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tercatat memiliki KTP elektronik (KTPel) DKI.

"Pemblokiran KTPel warga berdomisili Tangsel itu, menyusul dari kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan menertibkan administrasi bagi warga berdomisili di luar Jakarta," tulis akun resmi X Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan 75 ribu warga ber-KTP DKI Jakarta tersebut diperkirakan telah menetap di Kota Tangsel dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

"Mulai dari 5 hingga 25 tahun," dilansir dari Inews.

Tags Berita Tangsel KTP KTP Digital KTP Tangerang Tangerang Selatan