TANGERANG(SI)- Pemkot Tangsel berupaya memberikan citra kota yang berbeda dari kota lainnya. Upaya penataan wilayah kota pun mulai tersusun baik. Diantaranya penerapan lahan ruang terbuka hijau (RTH). Ditargetkan ruang terbuka hijau itu harus 30 % dari luas wilayah kota. Itu merujuk pada UU No.26/ 2007 tentang Penataan Ruang.
Wali Kota Tangerang Selatan Sholeh MT menegaskan ruang terbuka hijau itu harus ditata sejak awal. Dengan menertibkan bangunan-bangunan yang memang melanggar UU tersebut. “Sanksi dalam UU tentang penataan ruang sudah cukup jelas. Bagi pelaku yang melanggar tata ruang itu dapat dikenakan sanksi pidana minimal Rp500 juta dan setinggi-tingginya Rp1,5 miliar, di tambah sanksi kurungan yang minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Minggu (3/5).
Untuk itu Pemkot Tangsel bakal mulai menertibkan pada perumahan di sekitar saluran air. Ini seklaigus mendukung upaya penataan bangunan di sekitar saluran sungai pasca bencana Situ gintung.
Sholeh mengakui banyak kota-kota lain yang sulit mengejar target luas RTH nya. Karena memang sudah kalah dengan lajunya pertumbuhan ekonomi. Akibatnya banyak bangunan bisnis berdiri. Tanpa mampu terhalangi dengan aturan-aturan. "Tapi kita coba untuk menatanya. Setidaknya masih banyak lahan di Tangsel yang kosong dan itu harus dipertahankan dulu," paparnya.(den)
Tags