TANGERANGNEWS.com-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan usai adanya demo penolakan dari warga terkait penutupan akses jalan tersebut.
Nurhendra , Ketua RW 03 Kelurahan Muncul, mengatakan aksi demo ini sesuai harapan warga Muncul dan Gunung Sindur. Jalan antar provinsi yang tadinya ditutup, akhirnya dibatalan oleh pihak BRIN.
"Akhirnya penutupan jalan itu batalkan, tidak jadi ditutup. Semua masih dalam kajian BRIN," ujarnya, Selasa 23 April 2024.
Sementara itu, Suhendar kuasa hukum warga Muncul mengatakan pembatalan penutupan akses jalan itu disampaikan langsung pihak BRIN yang selama ini belum pernah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.
"Kebijakannya masih dalam evaluasi," terangnya.
Lalu, posisi saat ini untuk pengalihan arus kendaraan tetap berlanjut. Untuk kendaraan besar dialihkan ke jalan lingkar luar dan untuk kendaraan kecil masih bisa melalui Jalan Raya Puspitek.
Menurutnya, BRIN juga baru mengetahui kewenangan jalan provinsi itu diatur Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga tidak bisa melakukan penutupan jalan sepihak.
"BRIN akan melakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Banten untuk mengenai kajian penutupan jalan ini," jelas Suhendar.
Suhendar juga turut senang dan bahagia dalam aksinya tersebut kemauan warga sekitar dapat terealisasi.