Jumat, 22 November 2024

Jukir Liar Gigit Jari Satpam Sampai Putus di Pondok Aren Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

Jari AM, 42, satpam Gereja Immanuel di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel putus akibat digigit jukir liar, gegara masalah parkir. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Iwan Misanto alias Botol, juru parkir (jukir) liar di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menggigit jari satpam sampai putus karena masalah parkir, telah ditangkap Polisi dan ditetapkan tersangka.

Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangsel Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek. Atas tindakannya itu, Botol dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," katanya, Jumat 03 Mei 2024.

Bambang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 20 Maret 2024, lalu. Hal itu dipicu masalah lahan parkir di halaman Gereja Imanuel Pondok Aren.

Pelaku bertikai dengan satpam gereja berinisial AM, 42. Kemudian pelaku langsung menggigit jari korban hingga putus.

"Pelaku menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka karena putus," kata Bambang.

Pihak kepolisian pun melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, Botol langsung diamankan.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor (satpam). Motifnya diduga hanya masalah lahan parkir," ujar Bambang.

Tags Berita Tangsel Kecamatan Pondok Aren Kekerasan Tangsel Kriminal Tangsel Parkir Liar Tangerang penganiayaan Penganiayaan Tangsel Peristiwa Tangsel Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan