TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 731 pengendara ditindak oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan dari 731 pelanggar itu, sebanyak 538 pengendara mendapat teguran langsung di tempat dan 193 Etle Mobile.
"Untuk jenis kendaraan yang mendapat peneguran yakni roda dua sebanyak 67, roda empat sebanyak 126. Sebanyak 58 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, lawan arus 9 dan melanggar marka rambu 126," jelasnya.
Meski hanya teguran, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
Selain itu, diharapkan menggunakan knalpot yang sesuai standar, menggunakan safety belt (untuk kendaraan roda empat), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara, baik sepeda motor maupun mobi.
Operasi Patuh Jaya 2024, bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar namun juga mengedukasi kepada pengguna jalan.
“Kami juga mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan semua orang,” imbuh Agil.