Sabtu, 23 November 2024

Tangsel Resmi Cabut Perwal Sumbangan Pendidikan

Jumpa pers soal pencabutan Peraturan Wali Kota No.3/2010 tentang sumbangan pendidikan.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi mencabut Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan mekanisme sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, secara bertahap dirinya terus mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan pendidikan yang terjangkau untuk masyarakat Tangsel.

Salah satu yang dilakukan adalah mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 36 tahun 2009 yang direvisi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2010 tentang sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat. “Kami sudah mencabut Perwal tersebut. Tinggal menunggu Dinas Pendidikan untuk segera mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah negeri,” ujar Airin, hari ini.

Seperti diketahui, Peraturan Walikota yang sedianya bermaksud untuk meringankan beban kepada masyarakat untuk memberikan sumbangan pendidikan, meliputi sumbangan investasi dan operasional yang tidak menyentuh besarannya itu membuat multi tafsir

“Akibatnya, Peraturan Wali Kota itu sering kali dijadikan dasar alasan atau alat untuk melegalkan pungutan terhadap orangtua dan wali murid di hampir semua tingkatan sekolah yang ada di Kota Tangsel,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan terkait dicabutnya Peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2010 tersebut.   “Untuk itu, mulai tahun ajaran 2011/2012 ini, kami  akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala sekolah negeri tentang kebijakan pembiayaan pendidikan untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK,” ujar Mathodah.  

Mathodah menjelaskan, surat edaran itu berisi antara lain berisi tentang, bahwa untuk tingkat sekolah dasar (SD) Negeri, dibebaskan dari pungutan dana sumbangan pendidikan (DSP) dan tidak lagi dipungut iuran SPP.

“Karena , biaya operasional dibiayai dari dana BOS dan BOS APBD  serta biaya DSP dibiayai dari APBD secara bertahap,” terangnya.  

Sedangkan untuk SMP Negeri, peserta didik tidak dipungut dana DSP. Namun, masih dipungut iuran SPP bulanan,. Iuran SPP diatur maksimal  Rp100 ribu. Untuk SMA Negeri dan SMK tidak dipungut dana DSP  dan masih dipungut iuran SPP bulanan. Iuran SPP diatur maksimal Rp200 ribu. 

“Sedangkan untuk satuan pendidikan SMP Negeri RSBI peserta didik masih dipungut dana DSP maksimal Rp4.500.000 dan iuran SPP perbulan maksimal Rp400 ribu per bulan,” terangnya seraya menambahkan bahwa SMA Negeri RSBI peserta didik masih dipungut dana DSP maksimal Rp5.000.000 serta  iuran SPP per bulan maksimal Rp500 ribu. (ADV)
 
 

Tags