Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Tangsel Awasi ASN yang Like, Share dan Komen di Medsos Peserta Pemilu

Muhammad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel di Acara Hari Ulang Tahun Bawaslu ke-6, Kamis 15 Agustus 2024.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada serentak 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan berpihak kepada peserta pemilu. Termasuk menyukai (like), menyebarkan (share) hingga memberi komentar (komen) dari media sosial mereka.

"Tapi Alhamdulillah di 2015 atau 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran yang dilakukan ASN. Mudah-mudahan di 2024 ini nol. Tidak bisa pesimis, kita akan tetap melakukan pengawasan," Muhammad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel di Acara Hari Ulang Tahun Bawaslu ke-6, Kamis 15 Agustus 2024.

Dikatakan Acep, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan media sosial.

"Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan soal netralitas ASN melalui media sosial," jelasnya.

Acep menambahkan, Tangsel mempunyai sejarah melakukan pungutan ulang di tahun 2010 yang lalu, hanya karena ASN tidak netral. Maka Bawaslu akan memperketat ASN yang melakukan pelanggaran pemilu di 2024 ini.

"Mengenai netralitas ASN masih menjadi isu, tidak pernah berhenti di pilkada maupun pemilu, jadi pengawasan terus diperketat," imbuhnya.

Tags ASN ASN Netral Pemilu 2024 Bawaslu Tangsel Berita Tangsel Pelanggaran Pemilu Tangerang Pilkada Tangsel 2024 Tangerang Selatan