Jumat, 20 September 2024

Penetapan Paslon Pilkada Tangsel 22 September

Ketua KPU Tangsel M Taufik.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kamis 30 Agustus 2024.

Kedua pasangan itu yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ikhsan dan Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chairuddin.

Ketua KPU Tangsel M Taufik menyampaikan seluruh berkas persyaratan pencalonan yang diberikan kedua pasangan itu sudah ditelaah dan memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU Tangsel segera melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan mencakup berkas secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun dalam bentuk fisik (hardcopy).

"Kami akan memverifikasi ijazah, dokumen lainnya dan akan melakukan hasil tes kesehatan di  RS Sintala Kota Tangerang. Lalu melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan kevalidan data," ujarnya.

Menurut M Taufik, penetapan bakal calon menjadi calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 setelah verifikasi dan tes kesehatan.

Dipastikan hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU selama pendaftaran dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Saya yakin hanya dua pasangan yang daftar ke KPU. Pendaftaran hingga pukul 23.00 WIB, lebih dari itu ditutup secara resmi," imbuhnya.

Tags Bakal Calon Wakil Wali Kota Tangsel Bakal Calon Wali Kota Tangsel Berita Tangsel KPU Tangsel Pilkada Tangsel 2024 Tangerang Selatan