TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengumumkan kedua pasangan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi persyaratan pendaftaran, Kamis 19 September 2024.
Pasangan Benyamin-Pilar dan Ruhamaben-Shinta dinyatakan lolos setelah melalui tahap verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen pendaftaan.
“Alhamdulillah dari kedua pasangan calon ini, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat.
Tahapan berikutnya, KPU akan mengklarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon pada tanggal 15 hingga 18 Septemb
Hal itu untuk melihat, apakah ada masyarakat atau tokoh yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat, terkait keabsahan dokumen para calon ini. Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan," ujarnya.
Masih dikatakan Ajat, nanti masyarakat bisa memberikan tanggapan mengenai persyaratan kedua pasang calon apakah bersangkutan terhadap hukum atau hal lainnya.
Masyarakat nanti dapat datang langsung ke KPU dengan mengisi beberapa formulir tanggapan, menyertakan fotokopi KTP dan dokumen bukti.
Ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan pandangannya terkait keraguan atau ketidakjelasan persyaratan calon
"Masyarakat nanti akan bisa memberikan tanggapan di Kantor KPU Tangsel atau melalui Info pemilu, nanti disitu ada menu tanggapan mengenai persyaratan pendaftaran dokumen," imbuhnya.