TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Tangsel menerima surat cuti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang maju sebagai pasangan calon petahana di Pilkada 2024
"Bagi yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti hingga masa kampanye nanti, menurut saya mengenai petahana saat ini, baru mengajukan surat cuti kemarin yang tertuang pada tanggal 25 September hingga 23 November nanti. Cuti tersebut baru saja di tandatangani oleh PJ Gubernur Banten," ujar Kordinator Divisi Teknis KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Sabtu 21 September 2024.
Mnurutnya, bakal calon kepala daerah dari petahana juga harus mengajukan cuti usai penetapan sebagai calon, hingga masa kampanye selama 60 hari.
Hal ini sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 UU No 10/2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," katanya,
Untuk diketahui kampanye Pilkada 2024 yang telah ditentukan oleh KPU Tangsel akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Benyamin-Pilar menjadi salah satu dari dua pasangan yang telah mendaftarkan diri maju Pilkada 2024 hingga didukung oleh 16 partai politik.
Parpol tersebut di antaranya Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, Demokrat, PSI, PAN, PPP, NasDem, Gelora, Ummat, PBB, PKN, Perindo, Partai Buruh, dan Hanura. Total partai yang mendukung pasangan Benyamin-Pilar seluruhnya mempunyai 41 kursi di DPRD Tangsel.