Jumat, 22 November 2024

KPU Tangsel Resmi Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Besok Pengundian Nomor Urut

KPU menetapkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel menjadi calon di Pilkada 2024, Minggu 22 September 2024.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel resmi telah menetapkan dua pasangan bakal calon menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel di Pilkada Serentak 2024.

Muhammad Taufiq MZ, Ketua KPU Tangsel menyampaikan dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024 ini adalah Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhama-Sinta Wahyuni Hayruddin.

"Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel 2024," ujarnya, Minggu 22 September 2024.

Menurutnya, proses verifikasi ini melibatkan pengecekan dokumen administratif, pemeriksaan kesehatan di RSUP Sitanala, serta tes bebas narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel. 

Hasilnya, kedua pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan oleh KPU.

Tahapan berikutnya dalam Pilkada adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Kantor KPU Tangsel.

"Kami berharap semua masyarakat Tangsel turut memantau dan mendukung proses demokrasi ini dengan tetap menjaga suasana yang kondusif," ujarnya.

Kedua pasangan calon bisa menghadirkan keluarga berserta para pendukungnya calon masing-masing.

"Nanti besok pasangan calon bisa menghadirkan keluarganya entah itu istrinya, sekertaris, dan seluruh partai pengusung berserta para pendukungnya. Namun Bawaslu harus ikut peran penting dalam pengundian nomor urut," jelas Taufiq.

Ia berharap media bisa ikut menghadiri acara penetapan nomor urut pasang calon masing-masing pada esok hari.

Tags Berita Tangsel KPU Tangsel Pilkada Tangsel 2015 Tangerang Selatan