TANGERANGNEWS.com-Pengemudi taksi online inisial S, 51, menabrak hingga melindas bocah 3 tahun di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, sopir telah diamankan setelah menabrak korban berinisial IKA di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Selasa, 10 September 2024, pukul 17.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka di kepala. Sementara
"Sopir ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tangerang Selatan sejak tanggal 17 September 2024," ujarnya, Minggu 22 September 2024.
Viktor mengatakan proses pemeriksaan sudah dilakukan dengan menerapkan scientific crime investigation
Pihaknya melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kami juga melibatkan ahli pidana juga dari DLLAJ dari Dishub. Jadi, masih proses penyidikan, karena kami melibatkan tiga ahli, kami sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses ini," katanya.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Tangsel IPDA Marulloh menjelaskan terkait kondisi korban, sampai saat ini sudah mulai membaik. Pihak kepolisian terus memastikan korban mendapat perawatan terbaik di rumah sakit.
"Alhamdulillah pada waktu kemarin kami menjenguk korban dalam kondisi membaik, mohon doa semoga korban lekas sembuh dan bisa bermain lagi. Pihak kepolisian melalui Kanit Lakalantas akan terus memantau kondisi korban di rumah sakit," imbuhnya.