Jumat, 22 November 2024

Sopir Taksi Online Lindas Bocah 3 Tahun di Ciputat Tangsel Jadi Tersangka

Polisi olah TKP bocah 3 tahun terlindas mobil di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 10 September 2024, lalu. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi taksi online inisial S, 51, menabrak hingga melindas bocah 3 tahun di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, sopir telah diamankan setelah menabrak korban berinisial IKA di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Selasa, 10 September 2024, pukul 17.00 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka di kepala. Sementara 

"Sopir ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tangerang Selatan sejak tanggal 17 September 2024," ujarnya, Minggu 22 September 2024. 

Viktor mengatakan proses pemeriksaan sudah dilakukan dengan menerapkan scientific crime investigation 

Pihaknya melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami juga melibatkan ahli pidana juga dari DLLAJ dari Dishub. Jadi, masih proses penyidikan, karena kami melibatkan tiga ahli, kami sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses ini," katanya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Tangsel IPDA Marulloh menjelaskan terkait kondisi korban, sampai saat ini sudah mulai membaik. Pihak kepolisian terus memastikan korban mendapat perawatan terbaik di rumah sakit.

"Alhamdulillah pada waktu kemarin kami menjenguk korban dalam kondisi membaik, mohon doa semoga korban lekas sembuh dan bisa bermain lagi. Pihak kepolisian melalui Kanit Lakalantas akan terus memantau kondisi korban di rumah sakit," imbuhnya.

Tags Kecamatan Ciputat Kecelakaan Lalu Lintas Tangerang Kecelakaan Tangsel Korban Kecelakaan Polres Tangsel Tabrak Lari Tangerang Tabrakan Tangsel