TANGERANGNEWS.com-Sopir angkot inisial A, 49 yang terlibat kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap saudara A, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H.Inkiriwang, Jumat 27 September 2024.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menjelaskan penetapan tersangka terhadap A dilakukan berdasarkan hasil olah TKP.
Gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi saksi yang ada di TKP pada tanggal 20 september 2024. Sedangkan terkait pemeriksaan urine terhadap A, hasilnya negatif narkoba.
“Hasil gelar perkara terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan pada Senin tanggal 16 September 2024, sopir angkot menabrak pejalan kaki. Namun bukannya berhentui, pelaku masih tancap gas hingga menabrak sejumlah pemotor.
Mobil baru berhenti setelah menabrak gerobak pedagang kaki lima di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong.
Puluhan massa yang marah sempat merusak angkot dan menghajar sopir hingga babak belur.
"Angkot yang dikemudikan A menabrak sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang kaki lima menyebabkan delapan orang mengalami luka luka," imbuhnya.