Kamis, 17 Oktober 2024

Rekannya Ditangkap Kasus Dugaan Pemukulan, Puluhan Mahasiswa UNPAM Geruduk Polres Tangsel

Puluhan Mahasiswa UNPAM geruduk Polres Tangsel, Selasa 15 Oktober 2024.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) menggeruduk Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait penangkapan dua rekannya atas kasus dugaan pemukulan.

Aksi dilakukan para mahasiswa dan pemuda di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter No 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa 15 Oktober 2024.

Muhammad Fadhul Rahman Arlan, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang menjelaskan peristiwa ini berawal dari konflik antara anggota organisasi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UNPAM dengan Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HIMA FH) UNPAM.

Pada 7 September 2024, saat adanya Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNPAM, pihak KBM melakukan mimbar bebas di samping parkiran kampus tersebut. 

"Tapi karena aksi yang mereka lakukan tidak ada SK dari kampus, akhirnya menimbulkan sedikit konflik dengan pihak HIMA fakultas," jelasnya.

Saat terjadi gesekan, pihak HIMA FH mencoba melerai, sehingga berdampak pada pemukulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa fakultas teknik kepada pihak KBM. 

Konflik tersebut berujung pada pelaporan oleh KBM atas dugaan kekerasan ke Polres Tangsel.

Namun, HIMA FH membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kejadian itu merupakan provokasi yang telah direncanakan oleh KBM.

"Dari pelaporan tersebut mengakibatkan ada dua mahasiswa dari HIMA FH yakni Ridho dan Maychel, yang tadinya dipanggil sebagai saksi, dalam beberapa minggu kemudian berubah menjadi tersangka dan ditahan Polres Tansgel," terang Fadhul Rahman.

Fadhul Rahman menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan kepolisian yang dianggap penuh kejanggalan saat penangkapan dua rekannya.

"Jadi aksi yang kita lakukan ini adalah sebagai bentuk perlawanan kita, sebagai bentuk perjuangan atas penangkapan kawan kita, Maychel dan Ridho," tegasnya.

Menurut Fadhul, penangkapan kedua rekannya tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang semestinya.

Dia mengungkapkan ada beberapa cacat prosedural yang meragukan dalam kasus ini. Seperti bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan kedua temannya sebagai tersangka. 

Berdasarkan kajian dan analisis yang didapatkan, hanya video yang dijadikan bukti. Menurutnya peristiwa itu tidak menunjukkan adanya tindakan pemukulan oleh Ridho maupun Maychel. 

"Yang jadi pertanyaan besar kami, apa landasan dua teman kami ditetapkan sebagai tersangka? Karena secara bukti video, tidak terlihat kawan kami melakukan pemukulan," tambah Fadhul.

Mereka pun menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Mahasiswa menantang kepolisian untuk segera membuktikan tuduhan terhadap Ridho dan Maychel, atau mereka akan terus melanjutkan aksi perlawanan ini.

Tags