Selasa, 19 November 2024

Polres Tangsel Sita 40,2 Kg Sabu dari Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Aparat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti 40,2 kg sabu yang diamankan dari pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa, Selasa 19 November 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 40,2 Kg sabu dengan nilai Rp80 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan tangkapan kasus pada 20 Oktober 2024 lalu.

Pihaknya awalnya menangkap dan mengamankan satu orang inisial A, 37, di Kecamatan Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram.

"Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap A dan diperoleh keterangan tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya, Selasa 19 November 2024.

Dari hasil observasi diketahui narkoba tersebut dikirim dari Sumatera dengan dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan.

Setelah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu, pada 6 November 2024 petugas menggerebek pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Di TKP polisi mengamankan dua orang dengan inisial AG, 28, dan YG, 26, warga Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya dari hasil penggeledahan pada kendaraan minibus pelaku, didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 Kg.

"Sabu itu diletakan pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan Nomor Polisi B-1526-RKX. Jika dirupiahkan senilai Rp80 miliar," jelas Victor.

Victor mengaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi pulau Sumatera dan Jawa.

Pelakunya merupakan bandar jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Sabu ke seluruh wilayah Indonesia.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya lelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Victor.

Tags Bandar Narkoba Tangsel Berita Tangsel Narkoba Tangerang Pengedar Narkoba Tangsel Pengedar Sabu Tangerang Peredaran Narkoba Tangsel Polres Tangsel Tangerang Selatan