TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan sejumlah temuan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, menyampaikan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pondok Aren dan Serpong, mulai dari kekurangan surat suara, hingga larangan terhadap Bawaslu kecamatan melakukan tugasnya.
Kejadian pertama di Pondok Aren, tepatnya di TPS 52, ditemukan kekurangan surat suara sebanyak 265 lembar untuk pemilihan gubernur Banten.
"Hal ini tentu berdampak besar karena dari total 265 pemilih, hanya 45 orang yang akhirnya dapat mencoblos di TPS terdekat, yaitu TPS 50,” ungkap Acep.
Dari data tersebut, pemilih yang datang terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan. Kekurangan surat suara ini telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 84, yang mengatur bahwa dalam situasi seperti ini, pemilih diperbolehkan mencoblos di TPS terdekat.
"Namun, rendahnya jumlah pemilih yang berhasil menggunakan haknya menunjukkan adanya kendala besar dalam distribusi surat suara," jelas Acep.
Masalah tidak berhenti di situ. Di Serpong, tepatnya di TPS 28, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, pengawas Bawaslu dilarang menjalankan tugasnya oleh Ketua KPPS setempat.
Acep menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
“Kami telah menerima laporan bahwa Ketua KPPS 13 di Rawa Buntu menghalangi pengawas kami untuk memantau proses pemilihan. Ini adalah pelanggaran berat terhadap regulasi pemilu yang menjamin independensi pengawasan,” tegas Acep.
Bawaslu Tangsel menyatakan akan membawa seluruh temuan ini ke ranah hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” tukas Acep.
Dengan berbagai kekacauan yang terjadi, masyarakat Tangsel berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Pemilu yang jujur dan adil adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikompromikan," tegas Acep.