TANGERANGNEWS.com-Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mempersoalkan hasil perhitungan suara yang dianggap merugikan pihaknya.
Gugatan yang diajukan pada Selasa 10 Desember 2024, pukul 19.10 WIB tersebut, tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK Nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Bambang Dwy Tomo, Divisi Hukum KPU Tangsel membenarkan adanya gugatan ke MK dari paslon 02. Menurutnya, proses ini baru tahap awal. Namun sampai saat ini, materi gugatan belum sepenuhnya tersedia.
"Betul. Mereka sudah mendaftarkan gugatan ke MK, tapi materi yang digugat belum masuk sepenuhnya. Jadi, ini masih sebatas tanda terima," ujarnya, Rabu 11 Desember 2024.
Bambang juga menjelaskan publik dapat mengakses informasi awal gugatan tersebut melalui situs resmi MK.
"Kalau masyarakat mau tau detail nomor perkara, semuanya bisa diakses publik, kok. Tapi memang sekarang masih proses, belum ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) atau materi yang spesifik digugat," tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bambang mengungkapkan MK memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang dalam jangka waktu tertentu.
"Biasanya ada waktu sekitar tiga hari untuk perbaikan gugatan. Setelah itu, baru kami bisa memahami apa saja yang dipersoalkan oleh pihak penggugat," jelasnya.
Bambang juga menyebut hingga saat ini belum ada persidangan yang dijadwalkan.
"Nanti sidangnya akan dijadwalkan setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan siap. Kalau ada informasi tambahan, nanti kami update lagi. Tapi yang jelas sekarang prosesnya masih awal, belum sampai ke materi utama yang akan disidangkan," tutup Bambang.
Gugatan paslon ini menjadi sorotan, mengingat Pilwalkot Tangsel 2024 berjalan cukup dinamis.
Berdasarkan real count KPU, pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah. Sementara itu, Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.