TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menegaskan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN atau organ negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel.
Demikian bantahan Saleh, kuasa hukum KPU selalu dalam sidang lanjutan gugatan pelanggaran pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, pada Jumat 17 Januari 2025, lalu.
Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin mengajukan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pilwalkot Tangsel Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke MK.
Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Benyamin-Pilar diduga melakukan pelanggaran dengan cara memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN.
Saleh mengungkapkan Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang saat itu sebagai calon petahana.
“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hal senada disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep.
Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan Pemohon perihal keberpihakan ASN terhadap pihak terkait, namun laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Hal ini dikarenakan kegiatan RDB di kolam pancing tersebut telah dilakukan sebelum pengambilan nomor urut Paslon. Terlebih, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan.
“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, karena di dapat fakta bahwa saksi pelapor atas nama Bayu Seta telah mengetahui sejak tanggal 22 September, kegiatan tersebut terjadi sebelum penetapan atau pengambilan nomor urut Paslon,” ujar Acep.
Sedangkan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Totok Prasetiyanto juga mengemukakan pelanggaran netralitas ASN atau organ negara sebagaimana yang didalilkan oleh Ruhamaben-Shinta merupakan dalil yang mengada-ada.
Hal ini dikarenakan kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB merupakan kegiatan yang terbuka untuk umum.
“Seluruh acara kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait ini bersifat terbuka, yang dapat dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Totok.
Jadi, Totok dalam petitumnya juga memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024.
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.