TANGERANG- Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, mengungkapkan ada sekitar 50 pengusaha kepariwisataan yang belum memiliki izin.
"Ada 50 pengusaha kepariwisataan yang belum memiliki izin hingga saat ini," kata Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Sigit Widodo ditemui usai sosialisasi izin kepariwisataan dengan para pengusaha
di Serpong, hari ini.
Dikatakan Sigit, pengusaha kepariwisataan yang belum memiliki izin tersebut terdiri dari rumah makan dan wisata hiburan bermain. Namun, ditambahkan Sigit, sebagian besar pengusaha kepariwisataan yang belum mengantongi izin adalah pemilik rumah makan.
Sedangkan jumlah kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan saat ini ada sekitar 500 pengusaha, yang tersebar di tujuh kecamatan. Oleh karena itu, Sigit telah meminta kepada pengusaha kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan untuk mengurus izin.
Bahkan, untuk mendukung dari himbauan tersebut, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel akan memberikan perizinan secara gratis. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pemerintah tentang keberadaan pengusaha kepariwisataan.
"Pariwisata dari bidang rumah makan merupakan penyumbang pendapata asli daerah terbesar bagi pemerintah. Maka, harus didata lebih teliti agar tidak ada kebocoran dari pendapatan," katanya.
Selain itu, Sigit menuturkan bila pihaknya telah meminta kepada pengusaha kepariwisataan untuk mengurus izin hingga tanggal 16 November mendatang.
"Kami harap agar pengusaha kepariwisataan untuk mengurus izinnya hingga waktu yang kita batasi," katanya.
Andre Sumanegara, majaer Rumah Makan Bukit Pelayangan mengatakan, pihaknya telah mencoba untuk mengurus izin. Hanya saja, hingga saat ini, izin tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat tanpa adanya penjelasan yang resmi.
"Kita pasti akan ikuti aturan yang ditetapkan. Hanya saja, pengurusan izin oleh pemerintah terlalu lama dikeluarkan," katanya. (FEA)
Tags