Selasa, 4 Maret 2025

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel, LBH Keadilan Desak Usut Pejabat Tinggi

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum serta Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75 miliar.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak aparat hukum untuk tidak hanya menyeret pejabat pelaksana, tetapi juga mengusut keterlibatan pejabat tinggi di Tangsel.

Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada bulan Mei 2024.

Warga yang geram dengan kondisi tersebut melakukan aksi protes hingga memicu penyelidikan lebih lanjut. 

Hasil investigasi mengungkap sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel dan seharusnya dikelola oleh PT Ella Pratama Prakasa sesuai kontrak yang telah disepakati.

Menurut Plh Asisten Kejati Banten Aditya Rakatama, PT Ella Pratama Prakasa mendapatkan anggaran Rp50 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25 miliar untuk kegiatan pengelolaan sampah berbasis 3R (reuse, reduce, recycle).

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak, sehingga sampah yang seharusnya dikelola dengan baik justru dibuang sembarangan.

LBH Keadilan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam mengungkap kasus ini, tetapi menegaskan penyelidikan harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie menekankan kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan pejabat rendah atau ASN biasa.

"Kami yakin, mengusut kasus ini tidak sulit jika ada kemauan. Jangan hanya menyeret pejabat kecil atau panitia pengadaan, tetapi juga pejabat tinggi di Kota Tangsel yang terlibat," tegasnya.

Tags Berita Tangsel Korupsi Tangsel LBH Keadilan Limbah Sampah Tangerang Sampah Tangsel Tangerang Selatan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Tangerang Tempat Pembuangan Sampah Liar Tangerang