TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) WL sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Penetapan status hukum ini diumumkan secara terbuka pada Selasa, 15 April 2025, dan langsung mengguncang roda pelayanan publik di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Tata Kota Trubus Rahadiansyah menyatakan penggantian pejabat DLH sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, agar pelayanan publik tidak lumpuh. Khususnya dalam penanganan sampah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
"Pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) harus cepat menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang baru, untuk menjaga kontinuitas layanan publik terkait sampah. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan wewenang," ujar Trubus kepada TangerangNews, Kamis 17 April 2025.
Ia menambahkan, pengangkatan pelaksana tugas (Plt) tidak hanya soal menggantikan posisi, melainkan juga mendorong percepatan program-program prioritas yang sudah dicanangkan sebelumnya.
"Plt yang baru jangan hanya duduk manis, tapi harus langsung kerja, segera eksekusi program unggulan yang selama ini tertunda," tegasnya.
Trubus menekankan terganggunya pengelolaan sampah bisa menimbulkan efek domino yang cukup serius, termasuk ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan meningkatnya risiko banjir serta polusi.
"Sampah bisa berserakan di mana-mana, mengganggu aktivitas publik. Kalau tidak ditangani dengan benar, bukan cuma lingkungan jadi kotor, tapi juga bisa menyebabkan penyakit menular," tuturnya.
Trubus juga mengaitkan persoalan sampah dengan penanganan banjir yang belum tuntas di beberapa titik di Tangsel.
"Masalah sampah ini saling berkaitan. Kalau saluran mampet karena sampah, otomatis banjir. Polusi juga bisa meningkat dari bau sampah dan pembakaran liar," paparnya.