TANGERANGNEWS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Kabupaten Tangerang sebagai pemerintah induk agar secepatnya menyerahkan aset bergerak maupun tidak bergerak. Permintaan itu telah dilayangkan melalui mekanisme surat yang kedua kalinya, setelah tidak ada tanggapan dari tim penyerahan aset Kabupaten Tangerang.
“Kami telah meminta kepada tim penyerahan aset Kabupaten Tangerang melaui layangan surat ke dua agar tidak terlalu lama dalam mekanisme menyerahkan aset,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, hari ini.
Dirinya menjelaskan, meskipun menurut UU No. 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel mekanismenya selambat-lambatnya 5 tahun setelah Kota Tangsel itu ditetapkan dan secepat-cepatnya enam bulan setelah Kota Tangsel itu ditetapkan. Tetapi apabila mengambil langkah penyerahan aset itu lebih cepat akan mempercepat kinerja Pemkot Tangsel. “Sehingga segala program yang telah direncanakan dan diekspose tidak terhambat dan dapat terealisasi,” ucapnya.
Tim aset Pemkot Tangselpun, lanjutnya, telah merencanakan dan melakukan koordinasi dengan tim aset yang berasal dari Kabupaten Tangerang induk untuk melakukan mediasi pada pekan mendatang. “Mediasi itu untuk menanyakan besaran aset milik Kota Tangsel yang menurut Pemkab Tangerang sebesar Rp1 triliun lebih. Soal ini kami ingin mengetahui seperti apa pengitungan jumlah aset secara nominal yang dipakainya,” katanya. (den)
Tags