TANGERANGNEWS-Pihak RS Omni Internasional yang memperkarakan Prita ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena Prita selalu meminta hasil hasil laboraturium yang tidak valid. “Padahal hasil lab yang valid sudah dicetak dan sudah diberikan kepada dia, sedangkan hasil lab yang tidak valid tidak bisa kita berikan karena tidak pernah kami cetak,” ujar Heri Bertas S Hartojo Kuasa Hukum Omni Internasional dan dua orang dokter pada RS itu yang disebut dalam tulisan Prita.
Dirinya mengatakan, apa yang sudah ditulis Prita bukanlah curahan hati karena dalam tulisannya tertuang judul serta isi yang telah menuduh rumah sakit melakukan penipuan. “Judulnya Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tanggerang dan dalam isi surat tersebut menuduh dr Grace tidak profesional. Dia juga mengatakan agar berhati-hati dengan perawatan medis dr Hengky," katanya.
Menurut Bertas, sejak awal hingga sekarang, pihak rumah sakit membuka pintu maaf kepada Prita dan berharap agar permasalahan ini tidak sampai diselesaikan melalui jalur hukum. "Kami cuma ingin Prita mengakui apa yang ditulisnya tidak benar. Kami sendiri bertanya-tanya kenapa sih Prita sampai memita detail, ada apa dengan ibu Prita" katanya.
Saat ditanya apa pihak RS puas setelah berhasil memenjarakan Prita, dirinya mengatakan, dalam persoalan ini bukan masalah puas tidak puas tetapi persoalan lain. Dirinya juga mengatakan, dampak dari persoalan itu cukup besar. “Ya dampaknya lumayan ,” katanya tampa mau merinci.
KENAPA PRITA DITAHAN
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Soeyono mengatakan, penahanam Prita dilakukan karena sudah sesuai dengan UU yang berlaku. “itu sesuai dengan undang-undang UU ITE, karena ancamannya diatas lima tahun penajara,” katanya. Soeyono juga mengatakan, kemungkinan kalau kasusnya hanya pencemaran nama baik tidak akan sampai ditahan. “Sebab ada junto pasal jo pasal 27 UU ITE muncul setelah dipelajari oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” jelasnya.
Saat ditanya, kenapa Prita tidak diberikan izin menemui keluarganya, Soeyono mengatakan, itu semua dilakukan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.(den)
Tags