TANGERANG-Polsek Pamulang menangkap seseorang berinisi IS (31), yang melakukan pemerasan kepada warga dengan mengaku sebagai anggota buser Polres Kabupaten Tangerang.
Peristiwa terjadi Rabu (25/1) lalu sekira pukul 11.15 WIB, saat pelaku memeras korbannya Fenantius Titon Koraag dengan modus menagih hutang kepada korbannya.
Saat menagih hutang, pelaku mengaku sebagai anggota buser Polres Kabupaten Tangerang dengan alasan untuk membuat takut korbannya.
Pelaku kemudian mengancam korbannya kalau tidak memberikan uangnya, korban beserta keluargannya diancam akan dibunuh dan rumahnya dihancurkan.
"Pelaku langsung kami tangkap setelah adanyan laporan warga yang menjadi korban pemerasan,"kata Kanit Reskrim, AKP Didik Putra Kuncoro, Senin (6/2) .
Menurut keterangan pelaku yang berasal dari Desa Curug, Kabupaten Bogor, dia disuruh temannya menagih hutang kepada korban sebesar Rp165 juta, karena menjual mobil Honda Jazz dengan surat palsu."Saya cuma bantu temen, saking keselnya saya ngaku jadi anggota polisi aja," ujar IS kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone Nokia Xpres Music warna hitam, satu buah KTP, dan satu buah ATM Bank Mandiri yang merupakan hasil pemerasan terhadap korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. (NANG)