TANGERANGNEWS- Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko mengaku khawatir dengan mekanisme penyimpanan dana bantuan di rekening pemerintah daerah atas terkumpul bantuan dana kepada korban Situ Gintung.
Selain dapat mengacaukan anggaran daerah sebenarnya, juga rumitnya mekanisme audit. Akibatnya alur keuangan yang dimiliki pemerintah daerah menjadi tidak akurat. Itu dapat memicu terjadinya tindak penyalahgunaan anggaran bantuan. Ditambahkannya pula sumber anggaran yang berbeda sepatutnya ditempatkan pada kas penyimpanan yang berbeda. Karena dana bantuan Situ Gintung itu merupakan bantuan dari masyarakat. Sedangkan anggaran daerah merupakan pendapatan setempat.
“Sekarang waktunya BPK mengaudit dana itu. Agar tidak terlalu lama berada dikas daerah. Sangat rawan menyimpan dana masyarakat pada kas daerah,” ujar Danang Widoyoko disela kegiatannya, Senin (29/6) siang.
Bantuan masyarakat bagi korban Situ Gintung terhimpun sebesar Rp. 6,2 miliar lebih. Dana itu tersimpan di rekening Bank Jabar-Banten atas nama Kota Tangerang Selatan. Sekretaris Penanggulangan Bencana Situ Gintung, Ahadi mengakui, dana bantuan itu disimpan di rekening Bank Jabar-Banten atas nama pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hingga saat ini dana itu masih tersimpan utuh, belum untuk melengkapi kebutuhan korban. Besarnya mencapai Rp6,2 miliar. Dikatakan Ahadi penggunaan seluruh dana tetap merujuk pada kepentingan korban bencana. Tidak diperbolehkan untuk kepentingan lain. Penggunaanannya pun sepengetahuan pemerintah daerah. Karena anggaran itu tersimpan di kas daerah. Terkait audit anggaran tersebut, A Hadi menyatakan tidak ada persoalan. Dalam aturannya audit teresbut dapat dilaukan oleh lembaga audit negara, yakni BPK atau Inspektorat. “Ya…saya tunggu instruksi atasan saja. Silahkan kalau mau diaudit, itu kan memang kewajiban BPK,” ujarnya.(koc)