TANGERANGNEWS-Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang mulai mensingkronkan rencana pembangunan yang hingga Desember 2009 nanti sebagian besar pembangunan masih menjadi tanggung jawab Pemkab Tangerang.
“Singkronisasi rencana pembangunan itu dilakukan guna mewujudkan keselarasan pembangunan di Tangsel,” ujar Kepala Badan Perencanaan Kota Tangsel Hasdanil dalam pertemuan akbar kedua pejabat teras Tangsel-Pemkab Tangerang dalam tema Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Tangsel, hari ini.
Singkronisasi yang dilakukan antara Pemkab Tangerang sebagai pemerintah induk dengan Pemkot Tangsel diantara membahas masalah keuangan , proses pembangunan dan penyerahan aset untuk Tangsel.
Disepakati, soal keuangan Tangsel, pemerintah induk sengaja tidak memberikan seluruh anggarannya kepada Tangsel karena pihak Pemkab Tangerang menilai masih menunggu sistem keuangan yang baik di lingkungan Pemkot Tangsel. “Kita tidak mungkin memberikannya semua untuk ‘anak’ kita jika kita masih melihat yang menerima anggaran itu tidak memiliki sistem database dan hardcopy yang baik. Kita lihat terlebih dahulu, anggaran sebanyak 80% yang sudah kita berikan bagaimana hasilnya,” ujar Asisten Daerah 4, Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad.
Seharusnya Pemkot Tangsel pada rekeningnya saat ini memiliki anggaran sebesar Rp162 miliar. Rinciangannya, Rp127 miliar dari bagi hasil pendapatan bukan pajak yang berada dari wilayah Tangsel, Rp20 miliar bantuan dari Provinsi Banten dan Rp15 miliar dari Kabupaten Tangerang. Namun hingga saat ini baru memiliki anggaran sebesar Rp52 miliar.
Iskandar juga mengatakan soal izin perencanaan pembangunan, hingga saat ini Pemkot Tangsel tidak bisa mengeluarkan izin membangun seperti IMB dan semacamnya. Pasalnya, dasar melayani perizinan adalah Perda. ”Sedangkan Tangsel belum ada anggota legislatifnya yang membuat Perda. Untuk itu soal perizinan yang masih bertanggung jawab di Tangsel adalah Kabupaten Tangerang, karena dalam Perda tertulis yang menginzinkan adalah Bupati, bukan wali Kota,” katanya.
Mengenai penyerahan aset daerah, dirinya mengatakan, penyerahan sejumlah aset akan dilakukan pada bulan Agustus 2009 nanti. Namun penyerahan tersebut belum semua aset. Sebab, sesuai ketetapan dalam UU No 51 / 2008 tentang Kota Tangsel, penyerahan aset paling lambat lima tahun. ”Ini masih bertahap, yang terpenting sejumlah aset penting seperti perkantoran sudah kita serahkan,” jelas Iskandar Irsyad.
Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Warman Sanudin mengatakan, pihaknya menerima apa yang disampaikan oleh sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Tangerang. “Ini sudah singkron dengan keinginan kami, jelas dan bermanfaat,” katanya. (dens)
Tags