Jumat, 22 November 2024

Tenaga Terapis & Pemandu Karaoke di Tangsel Wajib Bersertifikat

Ilustrasi terapis.(tangerangnews / dira)



TANGERANG- Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel bakal mengeluarkan sertifikat bagi para pekerja terapis di panti pijat dan pemandu karaoke. Para pekerja dibidang itu wajib melapor ke kantor pariwisata dan melakukan tes sesuai bidangnya untuk mendapat sertifikat.

"Akan ada sertifikat bagi pekerjaan di dua bidang itu," kata Edi Wahyu, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel.

Ketentuan adanya sertifikat itu akan tertuang didalam peraturan daerah (Perda) tentang Pengembangan Perizinan Pariwisata. Menurutnya, pandangan yang telah berkembang ditengah masyarakat bahwa kedua industri pariwisata itu kerap dijadikan praktek prostitusi. Padahal, disisi lain, kedua industri ini tak dapat dipungkiri mampu menyumbangkan kas daerah melalui pajak retribusi yang setiap bulannya dipungut secara legal.

Keberadaan usaha karaoke keluarga dan pijat tradisional dan modern mampu mengairahkan geliat pariwisata Kota Tangerang Selatan. Hal ini dapat dilihat dari para pelanggan atau konsumen sering yang memanfaatkan jasa kedua jenis usaha itu banyak yang berasal dari daerah luar.

"Karena itu bisnis semacam ini bakal dikelola secara profesional. Dilakukan pengetatan untuk menghilangkan efek negatif namun, tidak mematikan usaha mereka. Selain sertifikat, akan juga diberikan pembinaan berupa keterampilan bagi pekerja di dua bidang itu," katanya. #Pemandu Karaoke

Tags Pemandu Karaoke